Senin, 30 Agustus 2010

Jalanan Kota Bandung Berwarna

Bandung, 30 Agustus 2010, Jalanan di kota Bandung beberapa hari ini tampak lebih berwarna, bukan warna dari hilir mudiknya berbagai warna kendaraan tetapi warna jalan yang MJ.com maksudkan di sini. Saat ini di beberapa ruas jalan di kota Bandung jalanan tidak hanya lagi berwarna hitam pekat aspal tetapi pada beberapa bagiannya ada beberapa warna yang sengaja di catkan di atas aspal. Warna apa saja gerangan yang akhir-akhir ini MJ.com temui di jalanan.


Setelah MJ.com mencoba berkeliling di beberapa ruas jalan di Kota Bandung, Perhatian MJ.com pertama-tama tercuri dengan sebuah tulisan yang di pasang pada sebuah rambu di pinggir jalan yang tulisannya seperti ini "SEPEDA MOTOR PERGUNAKAN RUANG HENTI KHUSUS". Dimanakah ruang henti khusus ini. Setelah MJ.com melaju mendekati lampu merah di sana MJ.com melihat ada sebuah area yang di cat menggunakan cat WARNA MERAH.... nah ini dia ternyata ruang henti khusus sepeda motor itu....

Apa maksudnya area ini....
Tanpa pikir panjang setelah mengetahui ada daerah yang di cat warna merah dan diberi nama Ruang Henti Khusus Sepeda motor ini, MJ.com segera meluncur ke POLRESTABES KOTA BANDUNG untuk mencari informasi di sana. Bagian yang pertama MJ.com tuju adalah bagian Informasi yang di sana tempat monitoring Panel-Panel Situasi Lalu Lintas melalui beberapa layar TV. Di situ MJ.com ditanya oleh seorang petugas kepolisian yang sedang duduk di atas mobil menanyakan kedatangan MJ.com. Setelah MJ.com jelaskan jawaban yang kurang memuaskan MJ.com dapatkan katanya "Oh jalanan yang berwarna itu kan dicat oleh pemkot coba tanya saja sama pemkot apa maksud tulisan itu" karena mendapatkan jawaban yang kurang memuaskan akhirnya MJ.com segera menuju ke Kantor Kanit  DIKYASA SATLANTAS POLRESTABES Kota Bandung hendak mencari AKP Iis Sumarni atau yang biasa dipanggil akrab Ibu Iis, tapi sayangnya ruangannya sedang diperbaiki beruntung MJ.com bertemu dengan stafnya dan mencoba untuk sedikit bertanya disela-sela kesibukan membereskan ruangan tersebut.

Setelah dilakukan tanya jawab dengan stafnya Ibu Iis ini akhirnya dijelaskanlah bahwa saat ini dibeberapa titik di pusat Kota Bandung sedang dijadikan percobaan rambu-rambu baru guna mendukung UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009.

Rambu-rambu apa gerangan? Rambu rambu itu berupa marka jalan berwarna yang saat ini diperuntukan untuk 2 hal, yaitu:

1. Ruang Henti Khusus Sepeda Motor
2. Jalur Khusus Pengguna Sepeda

Untuk Ruang Henti Khusus Sepeda Motor ini percobaannya dilakukan di 2 titik yaitu di daerah Lampu Merah Persimpangan jalan Pasteur dan Jalan Pasirkaliki serta titik kedua di Lampu Merah Persimpangan jalan Ahmad Yani dan Riau (LREE Martadinata). Tujuan dari area ini adalah untuk para pengemudi sepeda motor agar tidak terlalu kedepan ketika lampu merah sehingga mengganggu penyebrang jalan yang hendak menyebrang karena zebra cross nya terhalangi oleh sepeda motor.

Dan yang perlu diperhatikan oleh pengguna jalan juga bahwa Area ini TERLARANG bagi Pengguna Mobil ketika Lampu Merah MENYALA...... So. bagi pengendara mobil berhentilah dibelakang area motor yah...Hanya saja karena ini masih dalam proses percobaan dan masih belum banyak yang tau maksud Area ini, MJ.com melihat di 2 Titik ini Area tersebut masih ditempati mobil terutama di titik yang kedua di Jalan Ahmad Yani, karena jalannya masih belum di cat berwarna merah tetapi papan rambunya sudah terpasang.

Sedangkan untuk jalur khusus sepeda MJ.com temui ada di sekeliling Kantor Balaikota dan terus berlanjut ke Jalan Aceh dan berakhir mengelilingi lapangan GOR Saparua. Khusus untuk Jalur Khusus Sepeda ini MJ.com lihat para pengendara tidak mempergunakan Area ini meskipun belum terdapat rambu yang menunjukan peruntukan bagian jalan yang di cat BERWARNA BIRU ini, sehingga MJ.com rasakan jalur ini seperti layaknya jalur busway di Jakarta. hehehe..... Nah untuk apa sih sebenarnya Jalur Khusus Sepeda ini? Jawaban yang pasti tentunya Jalur ini khusus Pengguna Sepeda agar lebih terlindungi dan lebih jauhnya ternyata Kota Bandung mulai bersiap-siap untuk turut menindaklanjuti UU No. 22 Tahun 2009.

UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
(summary informasi ini khusus yang berkaitan langsung dengan aktivitas pengendara sepeda di jalan) dari total 203 halaman pdf!!!

 Pasal 25
(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
  1. Rambu Lalu Lintas;
  2. Marka Jalan;
  3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
  4. alat penerangan Jalan;
  5. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan
  6. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
  7. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
  8. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.

Bagian Keenam
Fasilitas Pendukung

 Pasal 45
(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
  1. trotoar;
  2. lajur sepeda;
  3. tempat penyeberangan Pejalan Kaki;
  4. Halte; dan/atau
  5. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.
(2) Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
  1. Pemerintah untuk jalan nasional;
  2. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
  3. pemerintah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa;
  4. pemerintah kota untuk jalan kota; dan
  5. badan usaha jalan tol untuk jalan tol.
 Pasal 62
(1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda
(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Yang dimaksud dengan “fasilitas pendukung” antara lain berupa lajur khusus sepeda, fasilitas menyeberang khusus dan/atau bersamaan dengan Pejalan Kaki.

 Pasal 106
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

 Pasal 122
(1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor (non mesin/sepeda) dilarang:
  1. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
  2. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
  3. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.
(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.

 Pasal 123
Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.
Foto-foto Area ini dapat di lihat di sini

MJ.com berhak menghapus komentar yang memicu permusuhan