Bandung, 27 Agustus 2010 Piiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiimmmmmmmmmmmmmm……. MJ.com dikagetkan dengan suara klakson mobil ketika sedang berhenti di sebuah traffic light. Padahal lampu masih menyala merah. ini lagi bulan Ramadhan, harus jaga emosi, akhirnya dengan terpaksa MJ.com beri jalan mobil yang terus memberi menyalakan klakson itu, setelah MJ.com amati eh ternyata mobil itu belok kiri padahal lampu masih merah…
Itulah kejadian yang sering terjadi kendaraan dengan enaknya belok kiri langsung padahal saat ini sudah ada seuah peraturan baru (mungkin udah ngga baru karena udah satu tahun berlaku) dalam UU no 22 Tahun 2009 pada pasal 112 ayat (3) mengatakan:
Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Nah disini jelas kan kalau ketika lampu merah terus tidak ada tulisan Belok Kiri Jalan Terus maka semua kendaraan baik yang mau belok kiri apalagi yang lurus harus berhenti menggu lampu berwarna hijau.
Lalu apa tujuan dari isi pasal ini…..
Setelah MJ.com berupaya bertanya kepada bapak-bapak yang sedang bertugas mengatur lalu lintas.. ternyata tujuan dari Pasal ini adalah untuk melindungi pejalan kaki yang hendak menyebrang.. coba kita bayangkan kalau ketika kita belok kiri langsung sedangkan di persimpangan jalan tersebut ada seseorang yang sedang menyebrang, tentu kecelakaan tidak bisa terelakanlagi.
Jadi mulai sekarang tolong jangan belok kiri langsung yah… mari kita hormati sesama Pengguna Jalan. Kalau tidak dimulai sekarang.. ya Kapan Lagi…Kumpulan foto dapat dilihat di sini