Setelah satu jalur dengan Ambulans yang hampir tidak dapat melaju itu MJ.com segera menyapa supir sambil bertanya tujuan dari Ambulans tersebut, di dapatlah informasi bahwa Ambulans itu sedang membawa orang sakit dan menuju salah satu Rumah Sakit di daerah Ciumbuleuit. MJ.com pun meminta agar si supir mengikuti MJ.com dan biar MJ.com mencoba untuk membukakan jalan bagi Ambulans tersebut.
Layaknya Petugas Pengawalan, MJ.com meminta jalan bagi kelancaran Ambulans tersebut agar segera sampai tujuan, di beberapa titik jalan MJ.com kesulitan meminta jalan, hingga akhirnya dengan terpaksa MJ.com mengetuk kaca (mengetuk yah bukan memukul) agar pengendara bersedia memberi jalan. Setelah dengan perjuangan yang cukup berat meminta jalan tidak terasa Rumah Sakit sudah di depan mata, tetapi tiba-tiba sang supir mematikan sirine Ambulansnya sambil membunyikan klakson memberitahu MJ.com sambil melambaikan tangan, lalu MJ.com melambatkan laju sepeda motor dan si supir berkata dalam Bahasa Sunda:
"Atos Cep, teu kedah diteraskeun tos ngantunkeun"
yang kalau diartikan ke Bahasa Indonesia "Sudah De, tidak perlu diteruskan sudah meninggal dunia"
MJ.com seketika merasa bersedih, Rumah Sakit sudah di depan mata tetapi sayang si sakit tidak bisa tertolong karena Ambulans terlambat sampai ke Rumah Sakit. itulah sepenggal pengalaman MJ.com hari ini.

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk di dahulukan sesuai dengan uritan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang sedang menjadi tamu negara
f. iring-iringan pengantar jenazah, dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lalu bolehkan Ambulans menerobos lampu merah?
Pada pasal 135 ayat (3) dijelaskan bahwa:
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dalam Pasal 134.
Jadi jelas bahwa kendaraan yang mendapat prioritas di jalan diperbolehkan untuk melanggar rambu-rambu lalu lintas tapi dengan syarat ikut memperhatikan keselamatannya.
Lalu bagaimana dengan pengendara lain yang tidak memberikan Hak Utama ini, hal ini juga sudah diatur pada Pasal 287 Ayat (4) yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Jadi jelas bahwa tidak memberi jalan bagi kendaraan yang diutamakan ternyata ada hukuman pidananya, tetapi jangan dilihat besarnya pidana yang ada, tetapi ingatlah mungkin suatu saat kita yang berada di dalam Ambulans itu dan memerlukan pertolongan pertama.
Tetap Patuhi Rambu Lalu Lintas dan Keep Safety Riding
Pustaka : UU No 22 Tahun 2009