Bandung, 19 Oktober 2010. Sangat sering sekali ketika kita berada di jalan raya kita melihat sepeda motor yang oleh pemiliknya dijadikan sebagai alat angkut, bahkan tidak sedikit pengendara sepeda motor mengangkut barangnya tanpa memperhatikan keselamatan dirinya ketika di jalan raya, yang penting barang-barang itu dapat dibawa sampai ke lokasi tujuan.
Apakah tindakan pengendara itu melanggar hukum atau tidak? mari kita sama-sama cermati undang-undang yang berlaku saat ini.
Dalam UU No 22 tahun 2009 tidak dijelaskan secara rinci mengenai hal ini, penjelasan mengenai tata cara mengangkut barang menggunakan sepeda motor di atur dalam Peraturan Pemerintah. Karena Peraturan Pemerintah yang mendukung belum ada maka selama belum terbit PP yang baru maka PP sebelumnya masih berlaku selama tidak bertentangan dengan UU No 22 tahun 2009.
Jika kita melihat PP No. 41 tahun 1993 pada pasal 13 berbunyi:
(1) Pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor pada dasarnya dilakukan dengan menggunakan mobil barang.
(2) Pengakutan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a.barang umum; b.bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat.
(3) Pengakutan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus dengan ketentuan jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut tipe kendaraannya.
(4) Pengangkutan barang dengan menggunakan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan :
a.mempunyai ruang muatan barang dengan lebar tidak melebihi stang kemudi;
(2) Pengakutan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a.barang umum; b.bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat.
(3) Pengakutan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus dengan ketentuan jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut tipe kendaraannya.
(4) Pengangkutan barang dengan menggunakan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan :
a.mempunyai ruang muatan barang dengan lebar tidak melebihi stang kemudi;
b.tinggi ruang muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
Nah, pada Peraturan pemerintah ini jelas bahwa ketika mengangkut barang dengan menggunakan sepeda motor bahwa barang yang dibawa itu tidak boleh melebihi lebar stang kemudi. dapat kita bayangkan apabila barang yang dibawa melebihi lebar stang tentu tidak bisa diprediksi kemungkinan yang terjadi terhadap muatan yang di bawa, dan tentunya pandangan kaca spion akan terhalangi oleh muatan tersebut sehingga kita tidak bisa mengetahui ada apa di belakang kita dan tentunya ini sangat berbahaya.
Keep Safety Riding dan Patuhi Peraturan Lalu Lintas